PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menaikkan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang alias tol Cipularang mulai kemarin (5/6/2023) pukul 00.00 WIB.
Senior General Manager PT Jasa Marga Widyatmiko Nursejati mengatakan, kebijakan ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Widyatmiko dikutip dari Katadata.co.id, Senin (5/6/2023).
Adapun kenaikan tarif yaitu berkisar Rp2.500 hingga Rp6.500 pada jarak terjauh.
Dengan kebijakan baru tersebut, berikut rincian tarif baru ruas Tol Cipularang dengan besaran tarif terjauh:
- Gol I: dari Rp 42.500 menjadi Rp 45.000
- Gol II: dari Rp 71.500 menjadi Rp 76.000
- Gol III: dari rp 71.500 menjadi Rp 76.000
- Gol IV: dari Rp 103.500 menjadi Rp 110.000
- Gol V: dari Rp 103.500 menjadi Rp 110.000
Selain tol Cipularang, Jasa Marga juga menaikkan tarif tol Padalarang-Cileunyi atau Padaleunyi. Kenaikan tarif tol Padaleunyi dengan besaran tarif terjauh berkisar antara Rp500 hingga Rp1.500. Berikut rinciannya:
- Gol I: dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
- Gol II: dari Rp 17.500 menjadi Rp 18.500
- Gol III: dari Rp 17.500 menjadi Rp 18.500
- Gol IV: dari Rp 23.500 menjadi Rp 25.000
- Gol V: dari Rp 23.500 menjadi Rp 25.000
Adapun Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi alias toll to toll. Ini merupakan jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya.
Ruas tol ini juga tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, serta Cileunyi – Sumedang - Dawuan atau Cisumdawu.
Menurut Widyatmiko, keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi dapat mempersingkat waktu tempuh dari Jakarta menuju Bandung menjadi kurang lebih hanya 2 jam. Sementara, waktu tempuh dari Jakarta menuju Rancaekek atau Cileunyi kurang lebih hanya sekitar 2,5 jam.
"Melalui jalan tol lebih cepat 2 sampai 2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional atau non tol yang sekitar 4 sampai 4,5 jam," ujar Widyatmiko.
(Baca: Ini Tarif Tol Jagorawi pada 2023)