Tarif listrik rumah tangga Indonesia naik signifikan dalam sedekade terakhir. Hal ini terlihat dari laporan statistik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Berdasarkan data PLN, pada 2014 rata-rata tarif listrik untuk kelompok pelanggan rumah tangga nasional masih Rp758,16 per kilowatt-hour (kWh).
Kemudian tarifnya berangsur-angsur naik, hingga mencapai rata-rata Rp1.156,15 per kWh pada 2023.
Jika dihitung secara kumulatif, selama periode 2014-2023 rata-rata tarif listrik PLN untuk rumah tangga sudah naik 52,5%.
Adapun pemerintah memiliki wacana untuk menaikkan lagi tarif listrik pada 2025, khususnya untuk rumah tangga yang berlangganan daya listrik 3.500 VA ke atas.
Wacana itu tercatat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan."
"Kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali."
(Baca: Konsumsi Listrik Penduduk Indonesia Naik pada 2022, Capai Rekor Baru)