Menurut data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), selama periode 2007—2023 ada 103 kasus kecelakaan kereta api di Indonesia.
Frekuensi kejadiannya berkisar antara 1—13 kecelakaan per tahun.
Dari seluruh kecelakaan kereta api periode 2007—2023, sebanyak 64 kasus berupa insiden kereta keluar rel atau anjlok (62,14%).
Kemudian ada 23 kasus tabrakan antar-kereta (22,33%), 1 kasus kereta terbakar (0,97%), dan 15 kasus lain-lainnya (14,56%).
Kasus lain-lainnya itu seperti kereta menabrak pembatas, rel patah, gangguan listrik, gangguan operasi, dan sebagainya.
Berdasarkan hasil investigasi kecelakaan periode 2007—2023, KNKT telah memberi rekomendasi ke berbagai instansi pemerintahan dan perusahaan yang terlibat dalam perkeretaapian nasional.
Mayoritas rekomendasinya berupa penguatan pengawasan (60,2%), diikuti penguatan prasarana (18,3%), aturan (15,9%), dan sarana (5,7%).
(Baca: KA Turangga Tabrakan, Berapa Banyak Kecelakaan Kereta di Indonesia?)