Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mencapai 89,39 ribu unit pada November 2024.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Rabu (6/11), jumlah sepeda motor di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 75,22 ribu unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 9.500 unit. Diikuti mobil bermuatan 4.589 unit, bus 26 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 46 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kab. Bengkulu Selatan (320,16 ribu unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kab. Lebong (32,55 ribu unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kabupaten Rejang Lebong pada 6 November 2024 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 75,22 ribu unit
- Mobil Penumpang: 9.500 unit
- Mobil Bermuatan: 4.589 unit
- Kendaraan Khusus: 46 unit
- Bus: 26 unit
(Baca: Pendapatan Cinema XXI Tembus Rp4,27 Triliun pada Kuartal III 2024)