Ternyata Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5 miliar pada 2015. Angka ini jauh di bawah tafsiran Direktoran Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sebesar Rp 450 miliar. Seperti yang dilansir Kontan (5/4), jumlah pajak yang dibayar Google Indonesia adalah 25 persen dari pendapatan kena pajak senilai Rp 20,88 miliar.
Berdasarkan dokumen pajak audited yang diserahkan ke Dirjen Pajak, total pendapatan anak usaha perusahaan teknologi yang berasal dari Amerika Serikat ini pada 2015 mencapai Rp 187,5 miliar naik 1,7 persen dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Dirjend pajak dan Google Indonesia berbeda pendapat soal besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan mesin pencari di internet asal Negeri Paman Sam ini. Menurut Dirjen Pajak, jumlah pajak yang harus dibayar Google mencapai Rp 450 miliar dari asumsi margin keuntungan perusahaan sebesar Rp 1,6-1,7 triliun per tahun. Namun, berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh Ernst & Young LLP, pajak Google hanya Rp 5 miliar.