Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah memutus akses (take down) atau menghapus 60.582 konten perjudian online di sejumlah platform selama periode 1-21 September 2023.
Adapun berdasarkan platformnya, sebaran konten terindikasi judi online paling banyak ditemui di situs web dan alamat IP, yaitu sebanyak 55.768 konten.
Kemudian disusul oleh penemukan konten judi online melalui file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan Youtube sebanyak 638 konten.
"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online pada September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dilansir dari siaran pers, Jumat (22/9/2023).
Budi juga menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan pemberantasan konten terkait judi online baik di situs maupun di media sosial.
"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," tuturnya.
Selain menghapus konten judi online, Kemenkominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Pada 18 September 2023 lalu, Kemenkominfo telah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terlibat kegiatan judi online.
"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," jelas Budi.
Kemenkominfo menyampaikan, kegiatan perjudian online di Tanah Air telah menelan kerugian bagi masyarakat luas. Dari satu situs judi online, kerugian masyarkat di taksir mencapai Rp27 triliun per tahunnya.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tercatat total transaksi judi online di Indonesia diperkiraan mencapai Rp200 triliun.
(Baca juga: Kemenkominfo Tangani 3,76 Juta Konten Negatif, Mulai dari Pornografi hingga Judi Online)