Dalam beberapa waktu belakangan, ada banyak warganet yang mengunggah konten terkait pengibaran bendera One Piece di media sosial (medsos) Indonesia.
One Piece adalah serial manga (komik atau novel grafis khas Jepang) yang mengisahkan tokoh utama bernama Monkey D. Luffy.
Tokoh tersebut bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut dan menjadi orang paling bebas di lautan, tanpa dibatasi aturan atau kekuasaan pihak lain.
(Baca: One Piece, Serial Manga Terlaris Global)
Menurut Evello, lembaga analisis medsos yang berfokus pada aktivitas di TikTok, unggahan tentang bendera One Piece mulai ramai sejak 26 Juli dan mencapai puncaknya pada 28-30 Juli 2025.
Kontennya paling banyak berisi topik tentang simbol perlawanan ketidakadilan (78 unggahan), diikuti kritik sosial dan sindiran politik (45 unggahan), serta kebebasan berekspresi (20 unggahan).
Evello juga menemukan, akun-akun yang mengunggah konten tersebut merupakan akun personal.
"[Kesimpulan] membuktikan bahwa bendera One Piece digunakan sebagai metafora dan kanal aman untuk menyuarakan aspirasi dan kritik melalui simbol budaya populer," kata Evello, disiarkan BBC Indonesia, Sabtu (2/8/2025).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai pengibaran bendera One Piece ini berpotensi mengganggu kewibawaan simbol negara, yakni bendera merah putih.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," kata Budi Gunawan dalam siaran pers, Jumat (1/8/2025).
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.
(Baca: Kurang dari Sepekan, "One Piece" Jadi Serial Netflix Terpopuler Dunia September 2023)