Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama BAKTI Kominfo menunjukkan, tingkat penetrasi internet di daerah tertinggal Indonesia mencapai 82,6% dari total penduduk pada 2024.
Jumlah itu setara 8.114.273 jiwa dari total penduduk daerah tertinggal di Tanah air yang sebanyak 9.823.575 jiwa pada tahun ini. Angkanya mencakup populasi dari Kabupaten Nunukan dan Kepulauan Talaud.
Dari penduduk yang telah terpapar internet tersebut, mayoritas atau 47,60% responden di wilayah tertinggal menggunakan internet untuk mengakses media sosial.
Lalu sebanyak 13,60% responden memanfaatkan internet untuk mengakses informasi atau berita, 12,50% untuk mengakses konten hiburan, dan 8,70% untuk mengakses layanan publik.
Ada pula masyarakat di daerah tertinggal yang menggunakan internet untuk kerja atau sekolah online (7,50%), melakukan transaksi online (5,30%), menggunakan email (2,30%), akses layanan keuangan (1,50%), hingga untuk mengakses transportasi online (0,90%).
Namun, masih ada 17,4% penduduk di daerah tertinggal yang belum terkoneksi internet. Sebanyak 30,20% di antaranya tidak menggunakan internet karena tidak memiliki gadget yang dapat terhubung.
Kemudian 26,40% responden tidak memiliki sambungan internet di wilayahnya, dan 21,10% tidak tahu cara menggunakan perangkat yang dapat terkoneksi dengan internet.
Survei APJII bersama Kominfo ini melibatkan 1.950 responden dari 64 kabupaten tertinggal yang tersebar di 17 provinsi. Responden dipilih menggunakan metode probability sampling.
Pengambilan data dilakukan pada Juli-September 2024 melalui wawancara tatap muka dan telepon.
Sebanyak 59,23% responden merupakan laki-laki dan 40,77% lainnya responden perempuan. Responden didominasi oleh generasi milenial atau usia 28-43 tahun (40,10%), diikuti generasi Z atau usia 12-27 tahun (34,36%), dan generasi X atau usia 44-59 tahun (6,05%).
Adapun survei ini menggunakan pertanyaan multiple answer, sehingga responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
(Baca: Tingkat Penetrasi Internet Indonesia Capai 79,5% per 2024)