Berdasarkan data Statista, jumlah kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dunia maya pada 2018 yang dilaporkan ke Internet Crime Complaint Center (IC3) mencapai US$ 2,71 miliar. Angka tersebut merupakan angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Nilai kerugian akibat kejahatan dunia maya pada 2018 melonjak 91% dibandingkan 2017 yang sebesar US$ 1,4 miliar.
Kerugian pada 2017 sempat turun 2% dibandingkan 2016 sebesar US$ 1,45 miliar. Adapun pada 2015 dan 2016, kerugian akibat kejahatan di dunia maya membengkak masing-masing sebesar 33,75% dan 35,48%. Nilai kerugian pada 2015 mencapai US$ 1 miliarsedangkan pada 2014 sebesar US$ 800,49 juta.
Statista menyebutkan, sebanyak 83,96% kerugian pada 2014 terjadi di Amerika Serikat (AS). Angka tersebut mengacu kepada kejahatan internet yang dilaporkan ke IC3. Metodologi yang digunakan dalam mengevaluasi jumlah kerugian dengan meninjau validitas semua keluhan oleh staf unit FBI IC3.
(Baca Databoks: Asia Tenggara Jadi Target Penipuan Iklan Online Senilai US$ 260 Juta)