Reklamasi pantai utara Jakarta terdiri atas 17 pulau (Pulau A-Pulau Q) dengan luas 5.153 hektar (Ha) senilai nilai sekitar Rp 49 triliun. Dalam rencana, Pulau M merupakan wilayah paling luas mencapai 587 Ha, Pulau L seluas 481 Ha, Pulau P seluas 463 Ha, sedang yang terkecil adalah Pulau A seluas 79 Ha.
Mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta kembali menuai protes dan sorotan publik setelah Ketua Komisi V DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi tertangkap menerima suap dari salah satu pengembang PT Agung Podomoro Land.
Awalnya, pemerintah pusat mengeluarkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Kemudian pada masa Gubernur Fauzi Bowo dikeluarkan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Dalam perda ini menetapkan pantai utara Jakarta di jadikan lokasi program pengembangan baru di DKI Jakarta.