Daerah dengan Harga Minimal Tertinggi Rumah Tinggal Bagi WNA

08/08/2016 15:27 WIB
Image Loader
Memuat...
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016 berisi tentang kepemilikan hunian yang bisa dibeli oleh warga negara asing (WNA). Dalam peraturan tersebut, pembelian hanya diperkenankan bagi WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia serta berlaku hanya untuk pembelian baru dan terdapat batas bawah harga yang mengikat.

Ketentuan harga minimal properti bagi orang asing di Indonesia mengacu pada perhitungan harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan batas harga tertinggi. Tempat tinggal yang bisa dimiliki orang asing di Jakarta harganya harus lebih dari Rp 10 miliar untuk rumah tunggal.

Data Pasar

Macro update by
12 August 2026
Makro
Nilai Tukar
Komoditas
Ketenagakerjaan
Nama Nilai %
Inflasi yoy (Jul) 2,88% -0.46
Inflasi mom (Jul) -0,14% -0.58
Pertumbuhan ekonomi 5,11% +0.08
Pertumbuhan ekonomi (yoy) (Q1) 5,61% +4.08
Persentase kemiskinan (Mar) 8,07% -0.18
Gini rasio (Sem2) 0,38 0.00
Nilai Tukar USDIDR 17.864 +0.19
PDB ADHK (Q1) 3.447,70 -0.77
Neraca perdagangan (Jun) -450,50 -72.02
Ekspor Migas (Jun) 1,07 +40.52
Impor Migas (Jun) 4,56 +0.96
Ekspor (Jun) 25,46 +9.72
Impor (Jun) 25,91 +4.41
Kunjungan Wisman (Mei) 1,38 +10.69
NTP (Jul) 116,16 +1.32

Data Populer

Loading...