Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi warga negara (WNA) di Indonesia. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnisnya di Indonesia.
Kepemilikan tempat tinggal bagi warga negara asing di Indonesia dapat berupa rumah tunggal atau rumah susun dan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Untuk kepemilikan rumah susun/apartemen, harga yang harus dibayarkan orang asing harus lebih dari Rp 5 miliar. Batas bawah harga tempat hunian tiap daerah berbeda-beda tergantung dari perhitungan harga zona tanah dan harga pasaran properti. Jakarta merupakan daerah dengan harga minimum tempat hunian tertinggi di Indonesia mencapai Rp 5 miliar, sedangkan di Bali Rp 2 miliar dan Jawa Timur Rp 1,5 miliar.