Fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk memiliki rumah tinggal atau properti lainnya. Hasil survei Bank Indonesia mengindikasikan bahwa lebih dari 74 persen konsumen membeli properti tempat tinggal menggunakan fasilitas KPR. Walaupun secara proporsi, angka ini turun dibandingkan periode sebelumnya, yakni 75,7 persen.
Tingkat bunga KPR yang ditawarkan perbankan berkisar 9-12 persen masih cukup memberatkan konsumen dan menjadi salah satu faktor utama penghambat pertumbuhan bisnis properti di Indonesia. Beberapa bank mulai berbenah menurunkan bunga kredit dan mulai meluncurkan beberapa kemudahan dalam sistem KPR ini. Salah satunya adalah pengajuan KPR melalui sistem online. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai investasi di sektor properti.