Mayoritas perusahaan konstruksi Indonesia merupakan usaha berskala kecil. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlahnya mencapai 150.375 unit atau 73,93% dari total perusahaan konstruksi Indonesia.
Perusahaan berskala kecil paling banyak tersebar di Pulau Jawa, yaitu sebanyak 57.023 unit. Kemudian disusul Sumatera sebanyak 44.451 unit, Sulawesi 21.023 unit, Kalimantan 19.812 unit, serta Maluku, dan Papua 14.013 unit. Sementara 11.283 unit perusahaan konstruksi berskala kecil berdiri berada di Bali dan Nusa Tenggara.
Usaha berskala menengah sebanyak 27.656 unit atau 13,6%. Pulau Jawa masih mendominasi dari jenis skala usaha ini, yaitu sebanyak 18.785 unit. Kemudian Sumatera menyumbang .6746 unit, Kalimantan 2.860 unit, Sulawesi 2.707 unit, Maluku dan Papua 2.089 unit, serta Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 861 unit usaha.
Jumlah usaha berskala besar yang paling sedikit di antara unit usaha lainnya. Perusahaan konstruksi berskala besar hanya 1.750 unit atau 0,86% dari total perusahaan konstruksi Indonesia. Sama halnya dengan dua jenis sebelumnya, Pulau Jawa mendominasi sebanyak 1.308 unit dan Sumatera 173 unit. Kemudian disusul Kalimantan sebanyak 98 unit, Maluku dan Papua 85 unit, Sulawesi 56 unit, serta Bali dan Nusa tenggara 30 unit.
Adapun yang merupakan nonkualifikasi masih sebanyak 11,61%. Golongan nonkualifikasi merupakan perusahaan konstruksi berbadan hukum yang tidak pernah melakukan setifikasi badan usaha ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK). Golongan ini juga termasuk perusahaan yang tidak berlaku lagi sertifikasinya.
Total perusahaan konstruksi Indonesia mencapai 203.403 unit usaha. Rinciannya, sebanyak 77.116 unit berada di Jawa dan 51.370 unit di Sumatera. Kemudian, disusul Sulawesi sebanyak 23.786 unit, serta Maluku dan Papua 16.187 unit, dan Kalimantan 22.770 unit. Sementara jumlah paling sedikit berada di Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 12.174 unit.
(Baca: Jawa Timur Jadi Pusat Perusahaan Konstruksi Indonesia pada 2020)