Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 42 minyak dan lemak nabati provinsi Sulawesi Selatan pada Desember 2025 tercatat naik menjadi US$237,16 ribu .
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 42 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun turun posisi yang sama dua tahun lalu yang tercatat US$21,88 ribu. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$21,88 ribu .
(Baca: Populasi Sapi Potong Jantan yang Bisa Dipotong Periode 2013-2025)
Sulawesi Selatan dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 28 bijih logam dan sisa-sisa logam .
(Baca: Jumlah Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014-2023)
Data historis 14 bulan terakhir, ekspor dari Sulawesi Selatan dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada April 2025 sebesar US$403,12 ribu dan terendahnya terjadi pada Oktober 2024 dengan jumlah ekspor US$21,88 ribu .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sulawesi Selatan menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Desember 2025:
- SITC kode 28 bijih logam dan sisa-sisa logam US$69,56 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$23,01 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$16,18 juta
- SITC kode 29 bahan nabati dan hewani lainnya US$14,93 juta
- SITC kode 67 besi dan baja US$7,96 juta
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam US$5,81 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$2,53 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$1,25 juta
- SITC kode lain lain US$1,05 juta
- SITC kode 89 hasil industri lainnya US$440,99 ribu