Gula tebu merupakan salah satu jenis gula yang banyak dikonsumsi di Indonesia. Gula jenis ini dapat diolah menjadi gula kristal, gula cair, pasta gula, serta tepung gula.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi gula tebu perkebunan besar mencapai 1.033,3 ton pada 2021.
Angka tersebut meningkat 5,9% dibanding produksi tahun 2020 yang sebesar 975,6 ton, sekaligus menjadi yang terbesar dalam 5 tahun terakhir seperti terlihat pada grafik.
Angka yang tercatat di sini adalah gula tebu dari perkebunan besar, yakni perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan yang berbadan hukum. Perkebunan besar ini terdiri atas Perkebunan Besar Negara (PBN) dan Perkebunan Besar Swasta (PBS) Nasional/Asing. Ditambah pula produksi yang menggunakan bahan mentah dari perkebunan rakyat.
Meski angkanya meningkat, produksi gula tebu perkebunan besar ini sangat jauh di bawah kebutuhan gula nasional.
Menurut keterangan di situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 12 Oktober 2021, total kebutuhan gula nasional bisa mencapai sekitar 6 juta ton per tahun, terdiri dari 2,7 juta ton gula konsumsi dan 3,2 juta ton gula kebutuhan industri.
Indonesia sendiri tercatat selalu mengimpor gula di atas 4 juta ton per tahun selama periode 2016-2019.
(Baca Juga: Berapa Volume Impor Gula Selama Lima Tahun Terakhir?)