Pulau Bali memiliki kawasan konservasi terumbu karang terluas di Indonesia. Menurut Statistik Lingkungan Hidup 2021, luas kawasan konservasi terumbu karang di Bali mencapai 977 hektar (ha).
Sulawesi menyusul sebagai pulau yang memiliki kawasan konservasi terumbu karang terluas kedua. Luasnya mencapai 163,37 ha. Kemudian, Nusa Tenggara dan Papua menyusul masing-masing 44,01 ha dan 26,55 ha. Berikutnya, Sumatera memiliki luas kawasan konservasi terumbu karang sebesar 19,39 ha.
Sementara itu, Jawa mempunyai kawasan konservasi terumbu karang seluas 10,53 ha, Kalimantan 3,9 ha, dan kawasan konservasi terumbu karang paling sedikit berada di Maluku dengan luas 1,43 ha.
(Baca: 10 Pulau dengan Ekosistem Terumbu Karang Terluas di Indonesia, Sulawesi Juaranya!)
Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan konservasi adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki ciri khas tertentu. Ini menjadi satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Terumbu karang menjadi salah satu yang dilindungi dalam kawasan konservasi tersebut, termasuk dengan melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan cara pengayaan sumber daya hayati, perbaikan habitat, dan ramah lingkungan.