Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) yang terdiri dari KontraS, Setara Institute, Imparsial, dan KPPOD mencatat, terdapat 59 kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 dalam periode Mei-November 2023.
Menurut jenisnya, kasus yang paling banyak dijumpai pada ASN adalah pelanggaran netralitas, yakni sebanyak 32 kasus.
Kemudian disusul oleh kasus kecurangan pemilu sebanyak 24 kasus dan pelangaran profesionalitas 4 kasus.
Turunan dari kasus-kasus tersebut yakni adanya tindakan yang menyimpang. Tindakan penyimpangan yang tercatat oleh SINGKAP di antaranya dukungan ASN terhadap kontestan tertentu (40 tindakan); dukungan pejabat terhadap kontestan (7 tindakan); serta kampanye terselubung (4 tindakan).
Adapun menurut pelakunya, kasus penyimpangan ASN pada Pemilu 2024 didominasi oleh ASN pemerintah kabupaten, yaitu sebanyak 10 tindakan.
Diikuti pelanggaran oleh kepala desa, Polri, dan kepala dinas masing-masing 5 tindakan.
"Ini menunjukkan aparatur negara secara masif terbuka menyalahgunakan otoritas dan sumber daya yang melekat pada diri mereka untuk bertindak secara tidak adil melalui pemihakan pada kontestan tertentu," kata perwakilan koalisi, Direktur Imparsial Gufron Mabruri, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (30/11/2023).
Metode penghitungannya, tim menghimpun dari pelaporan publik melalui Google Form dan desk study. Untuk menjamin validitas data pemantauan, SINGKAP menggunakan teknik triangulasi pada pelaporan, hasil desk review, dan pendalaman data oleh Jaringan Pemantauan daerah.
(Baca juga: Apa PNS Netral dalam Pemilu 2024? Ini Pandangan Masyarakat)