Pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2017 di tujuh provinsi di Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan baik oleh peserta, pemilih, penyelenggara, maupun pegawai negeri.
DKI Jakarta merupakan daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak. Setidaknya 100 pelanggaran ditemukan di Ibu Kota dan pelanggaran dalam bentuk kesalahan prosedur paling banyak dijumpai.
Selain itu, pelanggaran berupa politik uang masih banyak ditemui. Di DKI Jakarta, ditemukan delapan pelanggaran politik uang. Sementara di Banten, politik uang dijumpai sebanyak 15 kasus. Di Papua Barat ditemukan satu pelanggaran politik uang.