Mahkamah Agung (MA) telah 'mengorting' vonis hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, pada sidang kasasi yang digelar pada Rabu (8/8/2023).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebutkan, putusan sidang menyatakan adanya penyesuaian hukuman yang diterima lantaran perubahan kualifikasi pelanggaran yang dilakukan.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” kata hakim dalam amar putusan, dikutip dari Katadata, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.
Namun dalam sidang kasasi oleh MA tersebut, majelis hakim mencabut hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Sambo, MA juga turut meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman untuk Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun.
Lalu mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, masa hukumannya ikut dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Begitu pun dengan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Sambo, yang semula divonis 15 tahun penjara kini hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Putusan kasasi MA ini kemudian disambut oleh Ferdy dan Putri. Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dibuat Mahkamah Agung.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar Arman.
(Baca juga: Litbang Kompas Sebut Citra Polri Membaik Setelah Anjlok Akibat Kasus Hukum Anggotanya Sendiri)