Berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terbaru, dari 1.082 Peraturan Daerah (Perda) yang dikaji, lebih dari 50 persen bermasalah. Sepanjang 2016, pada gelombang I terdapat 383 Perda yang dikaji, dan 172 di antaranya dinyatakan bermasalah. Selanjutnya pada gelombang II, dari 507 perda terdapat 262 perda yang bermasalah. Dan yang terakhir, pada gelombang III terdapat 152 Perda yang dinyatakan bermasalah dari total 410 Perda yang dikaji. Perda yang belum terkaji akan masuk ke gelombang selanjutnya.
Langkah deregulasi peraturan daerah yang dinilai menghambat kegiatan investasi dan ekonomi semakin berat. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan Perda tingkat kabupaten/kota oleh gubernur atau menteri bertentangan dengan UUD 1945. Seperti diketahui, selama jalannya otonomi daerah, yaitu sekitar 17 tahun, pemerintah pusat telah membatalkan sekitar 4.000 Perda yang bermasalah. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan capaian yang dilakukan oleh MA yang hanya membatalkan kurang dari 100 Perda.