Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 1 Januari hingga 6 Oktober 2023.
Kasus terbanyak berasal dari lingkungan pemerintah kabupaten/kota, yakni 29 kasus atau 34,11% dari total kasus korupsi selama periode tersebut.
Tindak pidana korupsi yang ditangani KPK juga banyak berasal dari lingkungan kementerian/lembaga, yaitu 26 kasus, serta BUMN/BUMD 20 kasus.
Ada pula tindak pindana korupsi di lingkungan pemerintah provinsi dengan jumlah 10 kasus.
Sementara, sampai Oktober 2023 KPK belum menangani satupun kasus korupsi di lingkungan DPR/DPRD dan komisi/lembaga non-struktural.
Jika dilihat jenis perkaranya, kasus korupsi terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah 44 kasus, setara 51,76% dari total kasus korupsi sampai Oktober 2023.
Kemudian ada korupsi pengadaan barang dan jasa 32 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.
Dari segi profesi pelaku, mayoritas kasus korupsi sampai Oktober 2023 dilakukan pejabat eselon I, II, III dan IV, yaitu sebanyak 39 kasus.
Kemudian yang melibatkan pihak swasta ada 26 kasus, wali kota/bupati dan wakilnya 4 kasus, hakim 2 kasus, dan pengacara 2 kasus.
Sementara, perkara korupsi yang pelakunya anggota DPR/DPRD, kepala lembaga/kementerian, dan gubernur masing-masing 1 kasus, serta profesi lainnya 9 kasus.
(Baca: Gratifikasi, Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia sampai Oktober 2023)