Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) pertama kalinya pada 1955. Artinya, negara ini butuh waktu 10 tahun untuk melaksanakan Pemilu setelah merdeka.
Ketidaksiapan negara dan peperangan yang saat itu masih berlangsung membuat proses pesta demokrasi baru dapat dilangsungkan pada 1955.
Pada Pemilu legislatif 1955, tingkat partisipasi pemilih mencapai 91,4%. Adapun, jumlah suara sah nasional mencapai 37,79 juta suara dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 257. Namun, Pemilu 1955 tidak dilaksanakan secara kontinyu dan baru diselenggarakan lagi pada 1971.
Pada Pemilu legislatif 1971, tingkat partisipasi pemilih mencapai 96,6%. Angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Sejak saat itu, Pemilu diselenggarakan secara kontinyu setiap 5 tahun sekali hingga 1997.
Pasca lengsernya Presiden Soeharto pada 1998, pesta demokrasi di Indonesia memasuki babak baru di mana presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat pada Pemilu 1999.
Pada Pemilu legislatif pertama kali di era reformasi, tingkat partisipasi pemilih mencapai 92,7% pada 1999. Angka ini merupakan yang terendah sejak Pemilu 1971. Bahkan, tingkat partisipasi Pemilu legislatif menunjukkan penurunan hingga Pemilu 2009.
Namun, tingkat partisipasi Pemilu legislatif menunjukkan peningkatan menjadi 75,11% pada 2014 dan kembali meningkat mencapai 81,69% pada 2019.
(Baca: Ini Jumlah Kontestan Pemilu dari Era Soekarno sampai Jokowi)