Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim agung Sudrajat Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkahah Agung (MA). Penetapan tersangka hakim agung ini terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di semarang dan Jakarta pada Rabu (21/9/2022)
Penetapan hakim agung SD tersebut bakal menambah panjang nama aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Aparat hukum yang seharusnya penegakkan aturan hukum justru melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya kelompoknya atau dirinya sendiri.
Lembaga hukum tertinggi yang seharusnya menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan justru menjadi transaksi bisnis bagi mereka yang memiliki kuasa dan uang.
Berdasarkan data KPK ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Rinciannya, ada 21 koruptor dengan jabatan hakim, 10 koruptor dengan jabatan jaksa, serta 3 orang dari kepolisian.
Tidak hanya itu, terdapat pula terdapat pula 13 koruptor yang ditangani KPK merupakan seorang pengacara.
Sepanjang periode 2004-2022, terdapat 1.422 orang yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga anti rasuah, di antaranya 310 orang merupakan wakil rakyat, baik anggota DPR maupun DPRD. Ada 154 orang dengan jabatan walikota /bupati, serta 260 orang merupakan pejabat pemerintah dari eselon I/II/III.
(Baca: Semakin Banyak Walikota dan Bupati yang Korupsi pada 2021))