Jagat media sosial tengah diramaikan dengan seruan "kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)" terkait ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah. Namun, putusan tersebut dijegal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan merevisi UU Pilkada.
Hasil analisis Drone Emprit menunjukkan, seruan aksi Kawal Putusan MK mendulang banyak sentimen positif dari warganet di X atau Twitter.
Drone Emprit melakukan analisis pada 21 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB sampai 22 Agustus 2024 pukul 17.59 WIB menggunakan kata kunci #DaruratDemokrasi, #ReformasiDihabisi, #KawalPutusanMK, #TolakPolitikDinasti, dan Pray For Indonesia.
Ditemukan 70 ribu percakapan terkait isu tersebut dan 86% di antaranya berkonotasi positif.
Sentimen positif ini berisikan seruan agar publik semakin gencar mengawal keputusan MK, ramai-ramai membagikan peringatan darurat Garuda biru, dan apresiasi terhadap para demonstran.
Sementara itu, terdapat 14% cuitan netral dan hanya sebagian kecil atau 1% yang berkonotasi negatif.
“Sentimen negatif di media sosial didorong antara lain soal sindiran jika aksi massa didorong oleh kepentingan partai dan tokoh perseorangan hingga informasi kericuhan antara demonstran dengan aparat,” tulis Drone Emprit di akun X-nya, Kamis (22/8/2024).
Drone Emprit juga menemukan, cuitan yang paling banyak dibagian oleh warganet adalah terkait sindiran draft revisi Undang-Undang Pilkada dan ajakan untuk terus menaikkan tagar #KawalPutusanMK.
“Aksi 'kawal putusan MK' sangat cepat diterima publik dan diramaikan di media sosial lewat 'peringatan darurat',” tulit Drone Emprit.
(Baca: Siapa yang Diuntungkan dari Putusan MK soal Pilkada?)