Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengganti jabatan eselon III dan IV dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di tahun depan. Tujuannya, untuk menyederhanakan birokrasi karena selama ini proses birokrasi sangat lambat.
Kendati demikian, penggantian eselon III dan IV bergantung pada penyelesaian omnibus law yang draft-nya telah diserahkan kepada DPR. Aturan tersebut rencananya bakal memangkas 70 hingga 74 Undang-undang (UU) yang ada saat ini.
Masalahnya, kesiapan AI di Indonesia masih rendah. Laporan Oxford Insights dan International Development Research Center yang bertajuk Government AI Readiness Index 2019 menunjukkan, Indonesia dalam penerapan AI di pemerintah peringkat kelima di ASEAN. Sementara di peringkat dunia, Indonesia berada di posisi 57 dari 194 negara dengan skor 5,420.