Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka telah menangani 1.512 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 sampai 2023.
Dalam dua dekade terakhir, KPK paling banyak menindak kasus korupsi pada 2018, sedangkan terendah pada 2004 seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Kinerja KPK Era Firli Bahuri Meningkat, Meski Tak Sekuat Pendahulunya)
Secara kumulatif, dalam periode 2004-2023 KPK paling banyak menangani korupsi berupa penyuapan/gratifikasi, serta pengadaan barang/jasa.
Berikut rincian tindak pidana korupsi yang ditangani KPK berdasarkan jenis perkaranya sepanjang 2004-2023:
- Gratifikasi/penyuapan: 989 kasus
- Pengadaan barang/jasa: 339 kasus
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU): 58 kasus
- Penyalahgunaan anggaran: 57 kasus
- Perizinan: 28 kasus
- Pungutan/pemerasan: 28 kasus
- Merintangi proses KPK: 13 kasus
Selama 2004-2023 mayoritas tindak pidana korupsi ditemukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yaitu 601 kasus.
Kemudian temuan di instansi kementerian/lembaga ada 474 kasus, dan pemerintah provinsi 196 kasus.
(Baca: Negara Terindikasi Paling Korup di Dunia 2023, Somalia Tetap Pertama)