Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat, ada 265 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu (Pemilu 2019) kan 262 perkara, ini prediksinya bisa lebih,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, (24/3/2024).
Dari 265 perkara yang dilayangkan pemohon, sebanyak 253 permohonan didaftarkan untuk sengketa hasil Pileg DPR/DPRD dan 10 untuk pemilihan calon anggota DPD.
Selain itu, terdapat dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Suhartoyo menyebut, jumlah permohonan PHPU 2024 ini dapat berubah karena petugas masih melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Adapun, Nomor Akta Pengajuan Pemohon (AP3) akan diterima setelah berkas permohonan diverifikasi. Petugas kemudian menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.
“Jumlah (permohonan) akan meningkat karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan AMIN melalui tim hukumnya mendaftarkan gugatan ke MK pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). Sedangkan Ganjar-Mahfud mendaftar pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi karena melakukan beragam pelanggaran etika.
Di samping itu, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
(Baca: Organisasi Jaga Pemilu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024)