Meski pemilu di Indonesia sudah dilangsungkan sejak 1955, pemilihan presiden (pilpres) baru dilakukan pada 2004. Tahun tersebut, pertama kalinya rakyat Indonesia memilih langsung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) untuk masa jabatan lima tahun.
Terdapat sejumlah syarat bagi capres untuk memenangkan pemilihan. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7/2017, pilpres bisa dilakukan dengan dua pilihan, yakni dengan satu putaran atau dua putaran.
Pasal 416 beleid tersebut menjelaskan, pasangan capres-cawapres bisa menang satu putaran apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah dalam Pilpres, dengan sedikitnya mengantongi 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Apabila tidak ada paslon terpilih karena kurang dari target yang didapatkan akibat terlalu banyak pasangan calon (paslon), maka dua paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres putaran kedua.
Lalu jika perolehan suaranya imbang terhadap tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua untuk pilpres putaran kedua tersebut dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Begitu juga bila pada putaran kedua tetap sama besar suaranya, maka penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Melansir data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah suara sah Pilpres 2004 putaran pertama mencapai 118,65 juta suara. Seluruh paslon tidak memenuhi standar minimum 50% suara. Berikut rinciannya:
- Wiranto-Salahuddin Wahid: 26.286.788 suara (22,15%)
- Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi: 31.569.104 suara (26,61%)
- Amien Rais-Siswono Yudhohusodo: 17.392.931 (14,66%)
- Susilo Bambang Yudhoyono- Muhammad Jusuf Kalla: 39.838.184 (33,57%)
- Hamzah Haz-Agum Gumelar: 3.569.861 (3,01%)
Dari jumlah tersebut, Megawati-Hasyim dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) maju ke putaran kedua. Total suara sahnya mencapai 114.257.054 yang dimenangkan oleh paslon SBY-JK. Rinciannya sebagai berikut:
- Megawati-Hasyim: 44.990.704 suara (39,38%)
- SBY-JK: 69.266.350 (60,62%).
Selanjutnya, terdapat tiga paslon yang maju dalam Pilpres 2009. Jumlah suara sah terhimpun sebanyak 121,5 juta, yang dimenangkan telak oleh capres inkumben SBY dan wapresnya, Boediono. Rinciannya sebagai berikut:
- Megawati-Prabowo Subianto: 32.548.105 suara (26,79%)
- SBY-Boediono: 73.874.562 suara (60,80%)
- JK-Wiranto: 15.081.814 (12,41%).
Setelah masa kepemimpinan SBY berakhir dan tak dapat mencalonkan lagi, pilpres diadakan pada 2014. Hanya ada dua paslon dalam kontestasi tersebut, yang dimenangkan oleh Joko Widodo (Jokowi)-JK:
- Prabowo Subianto-Hatta Rajasa: 62.576.444 suara (46,85%)
- Jokowi-JK: 70.997.833 suara (53,15%)
Jokowi kemudian mencalonkan diri untuk periode kedua pada Pilpres 2019 dan memenangkan pemilihan hanya dengan satu putaran. Jumlah suara yang terhimpun sebanyak 154,25 juta suara. Rinciannya sebagai berikut:
- Jokowi-Maruf Amin: 85.607.362 suara (55,50%)
- Prabowo-Sandiaga Uno: 68.650.239 suara (44,50%)
Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum, pemungutan suara bakal digelar pada 14-15 Februari 2024. Adapun rekapitulasinya dilakukan mulai 15 Februari-20 Maret 2024.
Jika ada putaran kedua, dalam PKPU 3/2022 disebutkan bahwa pemilihan akan dihelat pada 26 Juni 2024.
(Baca juga: Mayoritas Warga RI Percaya Debat Terbuka Memengaruhi Pilihan di Pemilu 2024)