Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah di Bangka Belitung.
“Kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dilansir dari Katadata, Rabu (29/5/2025).
Ia menyebut, Bambang diduga melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Bambang dinilai mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB luasan tanah tambang yang semula 30.217 metrik ton, menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat 100%.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di samping penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi timah, berapa harta kekayaan Bambang Gatot Ariyono?
Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) KPK, pada tahun pertamanya menjabat sebagai Dirjen Minerba atau 2016, Bambang memiliki harta kekayaan senilai Rp10,22 miliar.
Lalu hartanya naik Rp193 juta menjadi Rp10,41 miliar pada 2017. Kemudian melesat menjadi Rp15,41 miliar pada 2018.
Bambang terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Maret 2020, senilai Rp21,29 miliar untuk periode 2019.
Jika ditotal, kekayaan Bambang selama menjabat sebagai Dirjen Minerba atau sejak 2016 hingga 2019, nominalnya naik Rp11 miliar.
Komponen Harta Kekayaan 2019
Data terakhir pada 2019, komponen harta kekayaan Bambang paling banyak berasal dari kas dan setara kas, yakni mencapai Rp18,54 miliar.
Lalu diikuti aset properti senilai Rp1,77 miliar, ini berasal dari 5 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Bambang di Jakarta Selatan dan Bekasi.
Kemudian eks Dirjen Minerba itu juga memiliki kekayaan berupa harta lainnya sebesar Rp644 juta serta harta bergerak lainnya sebanyak Rp64,6 juta.
Selain itu, Bambang tercatat memiliki tiga unit mobil dan satu unit mobil senilai Rp272 juta pada 2019. Ini terdiri dari mobil Honda CR-V 2009, Honda Civic 2008, Toyota Sedan 2013, serta motor Honta Vario 2011.
Sampai 2019, Bambang dilaporkan tidak memiliki surat berharga dan utang.
(Baca: Harta Kekayaan Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan)