Menurut publikasi Bank Indonesia (BI), data per Januari 2026, nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket jika ditotal untuk 10 provinsi teratas besarnya mencapai 1,26 miliar ton. Nilai dari jumlah 10 provinsi tersebut, proporsinya mencapai 100% dari total seluruh provinsi.
Kalimantan Selatan berada di urutan pertama. Di provinsi ini, Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket sebanyak 655,55 juta ton. Perkembangan data bulanan di wilayah ini turun 20,62% dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya.
(Baca: Daftar 10 Siswa Lolos Ujian Masuk SMA6 Kota Depok 2025)
Menyusul di urutan berikutnya adalah Kalimantan Tengah. Periode yang sama bulan sebelumnya nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket di provinsi ini tercatat 270,18 juta ton.
Selanjutnya, nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket di Kalimantan Tengah turun 7,53% menjadi 206,39 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya, nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket di Lampung turun 5,57% menjadi 58,69 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya dan Kalimantan Utara dengan nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 54,51 juta ton (turun 23,42%)
(Baca: Daftar 10 Siswa Lolos Ujian Masuk SMA7 Kota Depok 2025)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket tertinggi pada Januari 2026:
- Kalimantan Timur 1,45 miliar ton
- Kalimantan Selatan 655,55 juta ton
- Sumatera Selatan 224,14 juta ton
- Kalimantan Tengah 206,39 juta ton
- Lampung 58,69 juta ton
- Kalimantan Utara 54,51 juta ton
- Aceh 40,98 juta ton
- Jambi 3,65 juta ton
- Bengkulu 2,95 juta ton
- Sumatera Barat 2,02 juta ton