Menurut publikasi Bank Indonesia (BI), data per Januari 2025, nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket jika ditotal untuk 10 provinsi teratas besarnya mencapai US$2,51 miliar. Nilai dari jumlah 10 provinsi tersebut, proporsinya mencapai 100% dari total seluruh provinsi.
Kalimantan Timur berada di urutan pertama. Di provinsi ini, Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket sebanyak US$1,28 miliar. Perkembangan data bulanan di wilayah ini turun 23,89% dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya. Kalimantan selatan berada di urutan kedua. Dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya, nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket di provinsi ini tumbuh -13,6%. Periode yang sama bulan sebelumnya nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket di provinsi ini tercatat US$786,27 juta .
(Baca: Provinsi Kalimantan Barat Ekspor US$38,11 Juta Minyak dan Lemak Nabati)
Selanjutnya, nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket di Sumatera Selatan naik 23,02% menjadi US$224,04 juta dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya, Kalimantan Tengah dengan nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$223,21 juta (turun 28,85%) dan Aceh dengan nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$36,82 juta (naik 100,31%)
(Baca: Jumlah Perguruan Tinggi Periode 2013-2024)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan nilai ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket tertinggi pada Januari 2025:
- Kalimantan Timur US$1,28 miliar
- Kalimantan Selatan US$751,28 juta
- Sumatera Selatan US$224,04 juta
- Kalimantan Tengah US$223,21 juta
- Aceh US$36,82 juta