Praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih marak terjadi.
Menurut hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) jumlah kasus korupsi BUMN yang masuk tahap penyidikan mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka selama periode 2016-2021.
Total kerugian negara akibat seluruh kasus ini diperkirakan mencapai Rp47,92 triliun.
Tercatat ada 9 kasus korupsi BUMN pada tahun 2016. Kemudian jumlahnya sebanyak 33 kasus pada 2017, menjadi 21 kasus pada 2018, dan 20 kasus pada 2019.
Selama pandemi Covid-19, kasus korupsi di lingkungan BUMN tidak mereda. Jumlahnya bahkan bertambah menjadi 27 kasus pada tahun 2020. Sedangkan di tahun 2021 ada 9 kasus korupsi BUMN yang disidik oleh aparat penegak hukum.
Korupsi BUMN Terbesar Terjadi di Masa Pandemi
Jika dilihat jumlah kerugiannya, kerugian negara akibat korupsi BUMN terendah terjadi pada tahun 2016, yakni Rp86,31 miliar.
Negara justru mengalami kerugian terbesar dari kasus korupsi yang terjadi selama pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020 negara rugi Rp17,4 triliun. Kemudian pada tahun 2021 kerugiannya naik menjadi Rp23,9 triliun.
ICW menilai hal ini sangat ironis, karena selama pandemi BUMN mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat melalui program stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga Rp1.761 triliun.
Sebelumnya, BUMN juga rutin mendapat dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dianggarkan lewat APBN.
(Baca Juga: Banyak Warga Tak Puas dengan Kinerja KPK, Ini Alasannya)