Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, 183 ASN atau 45,4% di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Lalu 97 ASN atau 53% dari total laporan sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Wakil KASN Tasdik Kinanto menilai, data tersebut cukup anomali. Pasalnya, jumlah ASN yang saat ini terbukti melanggar netralitas lebih sedikit dibanding pada Pilkada 2020 lalu.
Menurut catatan KASN, laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 mencapai 2.034 ASN. Dari laporan tersebut, 1.597 ASN atau 78,5% di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Kemudian 1.450 ASN atau 90,8% telah dijatuhi sanksi.
“Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara serentak, sistematis, masif, dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi,” kata Tasdik di kanal YouTube KASN, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut, Tasdik merinci ada sejumlah fakta pelanggaran yang berpotensi merusak netralitas, utamanya bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, antara lain berupa:
- Rekayasa regulasi;
- Mobilisasi SDM;
- Alokasi dukungan anggaran;
- Bantuan program;
- Fasilitas sarana/prasarana, dan;
- Bentuk dukungan lainnya yang memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
"Di sisi lain, fenomena munculnya kritik akademisi dari berbagai perguruan tinggi merupakan indikasi tergerusnya kondisi netralitas pada periode Pemilu 2024,” kata Tasdik.
(Baca juga: Apa PNS Netral dalam Pemilu 2024? Ini Pandangan Masyarakat)