Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat pusat maupun daerah mengaku ragu melaporkan praktik korupsi di instansi tempatnya bekerja. Terutama dalam praktik penyalahgunaan wewenang atau jabatan
Mayoritas PNS tersebut takut jika melaporkan kasus, justru dirinya mendapatkan masalah. Hal ini dikemukakan 29,6% responden dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Sementara itu, belum pernah ada PNS yang melapor (13,6%) dan proses pelaporan yang rumit (7,5%) turut menambah daftar keraguan melapor.
Kemudian laporan yang tidak akan ditindaklanjuti meningkatkan keraguan PNS untuk mengadu penyalahgunaan wewenang pada Inspektorat Jenderal/Daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan 6,4%. Sedangkan 5,3% responden juga merasa tak memiliki kewenangan untuk melapor.
(Baca: Survei LSI: Unit Kerja Pemerintah yang Sering Terjadi Praktik Korupsi)