Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, praktik korupsi terbanyak terjadi di bagian pengadaan. Sebanyak 47,2% responden menyatakan hal tersebut.
Selanjutnya, peluang korupsi juga terjadi di bagian perizinan usaha. Ada 16% responden yang menyatakan unit tersebut berisiko terhadap korupsi. Bagian keuangan dan pelayanan menyusul dengan pendapat 10,4% dan 9,3% responden. Sebanyak 4,4% responden menyoroti unit personalia masuk dalam daftar tindak koruptif yang sering terjadi.
LSI menyebar survei pada 1.201 responden yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian/lembaga negara. Proses pengambilan data berlangsung pada 3 Januari hingga 31 Maret 2021.
(Baca: Survei LSI: Jenis Korupsi yang Marak di Kantor Pemerintah)