Hasil survei lembaga sigi Konsep Indonesia (Konsepindo) menunjukkan terdapat 12 partai politik yang berlaga di pemilu legislatif 2019 memiliki elektabilitas di bawah 4%. Artinya partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary treshold) tidak masuk dalam perhitungan kursi di DPR.
Seperti terlihat pada grafik di bawah ini elektabilitas Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Nasdem masuk dalam daftar partai yang masih di bawah ambang batas parlemen. Demikian pula empat partai baru Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tingkat dukungan publiknya masih di bawah 4%.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ambang batas parlemen pemilu legislatif 2019 dinaikkan menjadi 4% dari pemilu sebelumnya 3,5%. Jika ada partai yang tidak mencapai ambang batas, maka partai tersebut tidak akan memiliki wakil di DPR.