Setoran PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Pemerintah sepanjang 1992-2015 mencapai US$ 16,1 miliar. Dalam lembar fakta kontribusi finansial PTFI yang diterbitkan pada 2016, jumlah tersebut terdiri atas dividen pemerintah US$ 1,28 miliar, royalti US$ 1,77 miliar dan pajak dan pungutan lainnya US$ 13,09 miliar. Selain itu, anak usaha Freeport McMoRan ini juga memberikan manfaat tidak langsung berupa pembayaran gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pengembangan masyarakat dan lainnya senilai US$ 32,5 miliar sepanjang 1992-2015.
PTFI akhirnya mengajukan diri mengubah statusnya menjadi Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari status sebelumnya kontrak karya. Namun, dalam proposal yang diajukan Freeeport Indonesia meminta jaminan kepastian hukum dan finansial investasinya. PTFI meminta kepastian perpanjangan operasional selama 20 tahun lagi hingga 2041. Selain itu, PTFI juga menyampaikan kesediannya membangun smelter sebagai persyaratan untuk dapat mengekspor bahan mineral tambang.