Provinsi Banten pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 871,13 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 51 kimia organis, ekspor dari provinsi ini pada Juli 2025 dilaporkan turun menjadi 110,95 juta ton.
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 55,73 juta ton.
(Baca: Nilai Ekspor Buah Buahan dan Sayur Sayuran Provinsi Aceh Juli 2025)
Banten dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam .
(Baca: Nilai Ekspor Bijih Logam dan Sisa Sisa Logam Provinsi Maluku Utara Juli 2025)
Data historis 22 bulan terakhir, ekspor dari Banten dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Juni 2025 sebesar 120,77 juta ton dan terendahnya terjadi pada September 2024 dengan volume ekspor 52,16 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Banten menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam 370,72 juta ton
- SITC kode 67 besi dan baja 139,77 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 110,95 juta ton
- SITC kode 57 bahan plastik 72,62 juta ton
- SITC kode 33 minyak bumi dan hasil-hasilnya 31,93 juta ton
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya 29,6 juta ton
- SITC kode 68 logam tidak mengandung besi 17,03 juta ton
- SITC kode 69 barang-barang logam lainnya 15,46 juta ton
- SITC kode 77 mesin listrik, aparat dan alat-alatnya 11,64 juta ton
- SITC kode 58 olahan bahan plastik 9,75 juta ton