Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 3,39 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 63 barang-barang kayu dan gabus, provinsi ini pada Maret 2025 lalu turun menjadi 7,01 juta ton.
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 1,36 juta ton.
(Baca: Provinsi Bali Ekspor US$735,5 Ribu Minyak Atsiri dan Bahan Wangi Wangian)
Kalimantan Tengah dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 17 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Nilai Ekspor Kendaraan Bermotor untuk Jalan Raya Provinsi Banten Maret 2025)
Data historis 18 bulan terakhir, ekspor dari Kalimantan Tengah dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Maret 2024 sebesar 11,08 juta ton dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan volume ekspor 593,2 ribu ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Kalimantan Tengah menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 1,59 miliar ton
- SITC kode 27 pupuk dan mineral alam lainnya 98,88 juta ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 66 juta ton
- SITC kode 29 bahan nabati dan hewani lainnya 31,32 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 14,02 juta ton
- SITC kode 28 bijih logam dan sisa-sisa logam 7,82 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 7,01 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 2,56 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 28,89 ribu ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 430 ton