Ikatan ahli tekstil seluruh Indonesia (Ikatsi) mengungkapkan, kinerja perdagangan luar negeri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada 2018 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekspor yang jauh lebih rendah daripada impor. Tercatat ekspor TPT tumbuh sebesar 0,9%, sedangkan impor melesat jauh sebesar 13,9%. Alhasil, pertumbuhan nilai neraca perdagangan TPT melambat 25,6% atau terendah sejak 2008.
Perlambatan kinerja neraca perdagangan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Peraturan tersebut dinilai mendorong pertumbuhan impor sehingga menyebabkan surplus neraca perdagangan turun.
Maka dari itu, Ikatsi meminta peraturan tersebut direvisi sehingga TPT Indonesia dapat memulihkan dan menguasai kembali pasar domestik dengan mendorong substitusi impor melalui penerapan trade remedies. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing TPT Indonesia dalam jangka panjang untuk mendorong ekspor.