Pungutan ekspor dengan valuta asing menjadi salah satu pendapatan dari sektor sawit yang masuk dalam devisa negara. Nilai pungutan dan bea keluar ekspor sawit tergantung dari jenis produk. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS Kementerian Keuangan.
Crude palm oil dan crude palm oil kernel oil menjadi dua komoditas dengan nilai pungutan ekspor terbesar, yakni US$ 55 per ton. Biodiesel minyak sawit, biji sawit dan kernel kelapa sawit, buah sawit, serta bungkil memiliki nilai ekspor US$ 25 per ton. Tandan buah kosong mendapat nilai ekspor terendah, yaitu US$ 15 per tonnya.
Sayangnya, pendapatan tersebut tidak berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah penghasil sawit. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, pungutan ekspor masuk ke pendapatan negara dan tidak masuk dalam skema dana bagi hasil.