Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 51 kimia organis, ekspor dari provinsi ini pada Juli 2025 tercatat naik menjadi 75,64 juta ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 51,06 juta ton.
(Baca: Produksi Semangka Periode 2013-2024)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Volume Ekspor Alat Telekomunikasi Provinsi Jawa Barat Juli 2025)
Data historis 22 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Juli 2025 sebesar 75,64 juta ton dan terendahnya terjadi pada Juni 2025 dengan volume ekspor 46,93 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 382,82 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 153,36 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 75,64 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 69,47 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 66,2 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 50,55 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 26,18 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 25,97 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 23,15 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 21,72 juta ton