Perburuan dan perdagangan ilegal tanaman dan satwa liar tercatat sebanyak 46 kasus pada 2020. Jumlah ini turun dari 65 kasus pada 2019, tahun dengan kasus tertinggi sejak 2015.
Jumlah kasus sempat meningkat dari 2015 hingga 2017. Ada 43 kasus pada 2015, naik menjadi 51 kasus pada 2016, dan naik lagi menjadi 55 kasus pada 2017.
Pada 2018, jumlah kasus ini turun signifikan menjadi 41 kasus. Jumlah kasus ini juga menjadi yang terendah sejak 2015. Kemudian jumlah kasus naik lagi pada 2019.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, turunnya jumlah kasus pada 2020 terjadi berkat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa ilegal.
Menjaga peredaran tumbuhan dan satwa liar penting agar masyarakat bisa terhindar dari ancaman penyakit menular yang dibawa oleh tumbuhan dan satwa liar tersebut.
(Baca: Perusahaan Penangkaran Satwa Liar Paling Banyak di Jawa pada 2020)