Provinsi Lampung pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 1,71 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 63 barang-barang kayu dan gabus, ekspor dari provinsi ini pada Juli 2025 tercatat naik menjadi 16,19 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 63 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 7,48 juta ton.
(Baca: Nilai Ekspor Peralatan Bepergian Tas Tangan Dll Provinsi Bali Juli 2025)
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Provinsi Kalimantan Barat Ekspor US$647,04 Ribu Kayu dan Gabus)
Data historis 22 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Maret 2024 sebesar 43,34 juta ton dan terendahnya terjadi pada Februari 2025 dengan volume ekspor 2,3 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 956,92 juta ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 228,58 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 81,55 juta ton
- SITC kode 25 pulp dan kertas 31,35 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 30,36 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 21,41 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 19,7 juta ton
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu 16,72 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 16,19 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 5,7 juta ton