Provinsi Sumatera Utara pada Januari 2026 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 82 perabotan, provinsi ini pada Januari 2026 lalu turun menjadi 1,63 juta ton.
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Bank Indonesia (BI) melaporkan, volume ekspor bulanan pada Januari 2025 sebelumnya yang tercatat lebih tinggi yakni 2,01 juta ton.
(Baca: Populasi Sapi Potong Jantan yang Bisa Dipotong Periode 2013-2025)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: PDRB ADHK Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Periode 2013-2025)
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2025 sebesar 2,01 juta ton dan terendahnya terjadi pada April 2025 dengan volume ekspor 866,32 ribu ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Januari 2026:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 282,49 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 134,77 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 70,28 juta ton
- SITC kode lain lain 68,31 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 59,01 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 54,44 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 46,96 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 21,97 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 21,53 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 19,56 juta ton