Provinsi Sumatera Utara pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 25 pulp dan kertas, ekspor dari provinsi ini pada Maret 2025 dilaporkan turun menjadi 297,25 ribu ton.
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 1,81 juta ton.
(Baca: Volume Ekspor Tembakau dan Olahan Tembakau Provinsi Jawa Tengah Maret 2025)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Harga Cabai Merah Keriting di Kalimantan Timur Rp.132,6 Ribu per Kg (Jumat, 18 Juli 2025))
Data historis 17 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2024 sebesar 3,99 juta ton dan terendahnya terjadi pada Maret 2025 dengan volume ekspor 297,25 ribu ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 244,66 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 118,16 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 68,97 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 60,1 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 57,73 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 35,44 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 23,48 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 21,62 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 19,49 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 17,55 juta ton