Provinsi Jawa Tengah pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 281,46 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 12 tembakau dan olahan tembakau, ekspor dari provinsi ini pada Maret 2025 dilaporkan turun menjadi 630,16 ribu ton.
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun naik dibandingkan dengan posisi yang sama dua tahun lalu yang tercatat 723,48 ribu ton. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 723,48 ribu ton.
(Baca: Provinsi Sumatera Utara Ekspor US$24,97 Juta Tembakau dan Olahan Tembakau)
Jawa Tengah dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam .
(Baca: Volume Ekspor SITC Tembakau dan Olahan Tembakau Provinsi Jawa Tengah Periode Oktober 2024-Maret 2025)
Data historis 56 bulan terakhir, ekspor dari Jawa Tengah dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2022 sebesar 1,03 juta ton dan terendahnya terjadi pada Maret 2022 dengan volume ekspor 316,13 ribu ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jawa Tengah menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam 123,15 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 69,3 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 39,53 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 23,38 juta ton
- SITC kode 82 perabotan 15,44 juta ton
- SITC kode 84 pakaian 10,15 juta ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 8,91 juta ton
- SITC kode 65 benang tenun, kain tekstil dan hasil-hasilnya 8,76 juta ton
- SITC kode 59 bahan kimia lainnya 5,3 juta ton
- SITC kode 89 hasil industri lainnya 3,22 juta ton