Ombudsman RI menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Dari seluruh laporan yang masuk, mayoritas atau 22% berupa masalah pengumuman PPDB.
"Masalah paling besar adalah hasil pengumuman PPDB. Mereka [pelapor] merasa tidak transparan," kata Anggota Ombudsman Indraza Marzuki dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024).
Ia mencontohkan, di beberapa daerah, pengumuman jalur prestasi PPDB tidak menyertakan besaran skornya, sehingga tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.
Masalah lain yang banyak dilaporkan adalah implementasi peraturan daerah terkait petunjuk teknis PPDB (16%), kecurangan prosedur (14%), dan berkas persyaratan pendaftaran (8%).
Indraza menjelaskan salah satu kasus kecurangan prosedur yang terjadi di Sumatera Selatan, di mana 911 siswa harus dianulir lantaran menggunakan dokumen palsu.
Ada pula masalah PPDB terkait pungutan, penanganan pengaduan yang kurang baik, kecurangan panitia, wilayah zonasi, dan lain-lainnya dengan proporsi seperti pada grafik.
Ombudsman tidak merinci jumlah total laporan yang diterima, lantaran kebanyakan aduan yang masuk berupa konsultasi. Sebagiannya dapat terselesaikan melalui penjelasan dari pihak-pihak terkait, dan sebagian lain statusnya dilanjutkan menjadi laporan.
"Ada juga yang takut untuk meneruskan [aduan] menjadi laporan, karena mereka takut kalau nanti anaknya terkena dampak atas laporan tersebut," kata Indraza.
(Baca: Pemerintah Buka 3.445 Formasi Sekolah Kedinasan 2024, Ini Rinciannya)