Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng oknum yang tidak bertanggung jawab pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani, M.Si, di Bandung, Sabtu (20/8/2022).
Karomani tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Seorang rektor yang seharusnya menjadi contoh mahasiswanya justru melacurkan dirinya demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Tidak hanya rektor Unila, KPK juga menangkap Kepala Biro Perencanaandan Hubungan Masyarakat Unila Budi Utomo, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta Adi Tri Wibowo di Bandung pekan lalu.
KPK kemudian juga menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik, serta pemberi suap Andi Desfiandi.
Sebagai informasi, Unila memiliki 1.330 dosen pada Tahun Ajaran 2020/2021. Rinciannya, ada 1.152 dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 155 dosen nonPNS (termasuk Badan Penyelenggara Mata Kuliah Umum/BKU sebanyak 23 orang).
Selain itu, Unila juga memiliki 80 Guru Besar sementara jumlah mahasiswa Unila sekitar 25 ribu.
(Baca: Berapa Dana Bantuan KIP Kuliah Tahun 2022?)