Pada akhir Mei 2022 jagat media sosial sempat diramaikan dengan isu adanya mahasiswa baru Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengundurkan diri karena kendala ekonomi.
Mahasiswa tersebut mundur dari kampusnya karena tidak lolos seleksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan tidak memiliki uang untuk membayar biaya pendidikan.
KIP Kuliah adalah program jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan pemerintah untuk siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada tahun 2022 pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkan bantuan bagi 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan mendapat jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, dengan besaran bervariasi tergantung akreditasi program studi (prodi).
Berikut besaran dana bantuan KIP Kuliah sesuai akreditasi prodi untuk tahun 2022:
- Prodi dengan Akreditasi A: maksimal Rp12 juta/orang/semester
- Prodi dengan Akreditasi B: maksimal Rp4 juta/orang/semester
- Prodi dengan Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta/orang/semester
Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang akan ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa.
Bantuan biaya hidup ini besarannya bervariasi tergantung wilayah domisili mahasiswa, dengan mengacu pada hasil survei BPS terkait besaran biaya hidup di masing-masing kabupaten/kota.
Bantuan biaya hidup KIP Kuliah Merdeka dibagi menjadi 5 klaster, yaitu Rp800 ribu/bulan, Rp950 ribu/bulan, Rp1,1 juta/bulan, Rp1,25 juta/bulan, dan Rp1,4 juta/bulan.
(Baca Juga: Ini Kampus dengan Biaya Kuliah Termahal di Dunia)